PERPANJANGAN SIM VIA ONLINE
Sementara waktu, permohonan perpanjangan SIM di wilayah Jawa-bali dilakukan via online. Artinya pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 hingga 20 Juli, dapat melakukan perpanjangan lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
“Untuk perpanjangan lewat aplikasi masih bisa. Justru ini tujuan kita berinovasi membangun aplikasi SINAR,” sebut AKBP Arief Budiman, Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, seperti dilansir dari Gridoto.com (4/7).
Masih menurut Arief, untuk perpanjangan SIM masyarakat tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya masing-masing. Setelahnya dipersilakan mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi.
Jika sudah beres, SIM akan diantar ke lokasi pemohon. “SIM bisa dikirim langsung karena kita kerja sama dengan kantor pos,” imbuhnya.
Aplikasi SINAR telah tersedia untuk Android dan iphone. Menurut Arief, warga Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat mengakses layanan ini.
Meski begitu, bagi pemegang SIM yang belum sempat perpanjang di masa pemberlakuan PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), masih mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di 21-27 Juli 2021. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Djati, dikutip dari Gridoto. com (2/7).
Artinya, dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM hanya diberikan pada tanggal 21-27 Juli 2021. Jangan sampai terlewat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.