Otomotif

PERPANJANG­AN SIM VIA ONLINE

-

Sementara waktu, permohonan perpanjang­an SIM di wilayah Jawa-bali dilakukan via online. Artinya pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 hingga 20 Juli, dapat melakukan perpanjang­an lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Untuk perpanjang­an lewat aplikasi masih bisa. Justru ini tujuan kita berinovasi membangun aplikasi SINAR,” sebut AKBP Arief Budiman, Kasi Standarisa­si Pengemudi Subdit SIM Ditregiden­t Korlantas Polri, seperti dilansir dari Gridoto.com (4/7).

Masih menurut Arief, untuk perpanjang­an SIM masyarakat tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya masing-masing. Setelahnya dipersilak­an mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi.

Jika sudah beres, SIM akan diantar ke lokasi pemohon. “SIM bisa dikirim langsung karena kita kerja sama dengan kantor pos,” imbuhnya.

Aplikasi SINAR telah tersedia untuk Android dan iphone. Menurut Arief, warga Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat mengakses layanan ini.

Meski begitu, bagi pemegang SIM yang belum sempat perpanjang di masa pemberlaku­an PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), masih mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjang­an masa berlaku SIM di 21-27 Juli 2021. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanak­an perpanjang­an pada tenggang waktu tersebut akan melaksanak­an mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregiden­t Korlantas Polri Djati, dikutip dari Gridoto. com (2/7).

Artinya, dispensasi perpanjang­an masa berlaku SIM hanya diberikan pada tanggal 21-27 Juli 2021. Jangan sampai terlewat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 ??  ?? Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregiden­t Korlantas Polri Djati
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregiden­t Korlantas Polri Djati

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia