Otomotif

SIAP-SIAP, HARGA MOBIL BISA NAIK

HARGA TERGANTUNG PADA BESARAN EMISI GAS BUANG YANG DIHASILKAN

-

Implementa­si

pajak karbon ( carbon tax) dijadwalka­n bakal berlaku mulai 16 Oktober 2021. Pungutan pajak karbon digulirkan pemerintah sebagai langkah atas komitmen partisipas­i Indonesia dalam COP 21 (konferensi perubahan iklim) yang digelar di Paris, Perancis. Yakni komitmen global untuk mereduksi gas rumah kaca dari emisi gas buang hingga 29% pada 2030.

Kebijakan tersebut turut menyasar sektor otomotif dan transporta­si. Sehingga bakal mengubah perhitunga­n PPNBM mobil baru. Bukan lagi mengacu pada jenis dan bentuk kendaraan, namun dihitung berdasarka­n emisi gas buang.

Skema baru perhitunga­n PPNBM berdasarka­n emisi tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi melalui PP Nomor 74 tahun 2021, tentang barang kena pajak, yang di dalamnya termasuk pajak kendaraan.

Alhasil jika pajak karbon diterapkan, maka besar kemungkina­n akan mengubah struktur harga jual mobil. Yaitu bisa naik harga, bisa tetap tanpa ubahan banderol, ataupun bisa juga turun

harga jual. Semua tergantung pada besaran emisi gas buang yang dihasilkan.

Meski begitu, implementa­si pajak karbon belum berlaku bagi 29 mobil yang masih menikmati diskon PPNBM 100% hingga akhir 2021. Artinya kebijakan ini baru efektif pada kuartal pertama 2022.

Melalui kebijakan PP 74/2021, ditambahka­n aturan terkait PPNBM untuk mobil listrik murni (BEV/ Battery Electric Vehicle), hybrid, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), serta fuel cell. Pajak 0% diberikan untuk mobil BEV dan fuel cell.

Adapun PPNBM untuk mobil PHEV dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km, ditetapkan dasar pengenaan Ppnbm-nya adalah 33 1/3% dari harga jual.

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah supaya mempercepa­t penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembang­an kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemn­ya,” papar Presiden Joko Widodo dalam poin pertimbang­an PP 74/2021 (6/7).

Update terakhir pemerintah kembali merevisi kebijakan pajak karbon, melalui Rancangan Undang-undang Harmonisas­i Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang dimplement­asikan 1 April 2022.

Namun tampaknya baru dibahas soal pungutan pajak karbon yang dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2E) atau satuan yang setara.

“Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022 namun ikuti peta jalan di bidang karbon atau berhubunga­n dengan climate change,” sebut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers (7/10). •

Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan

 ?? DOK . OTOMOTIF KOMPAS ??
DOK . OTOMOTIF KOMPAS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia