Otomotif

SKEMA PUNGUTAN PAJAK KARBON

-

Pungutan pajak karbon yang merujuk pada PP 73/2019 dan direvisi lewat PP 74/2021 dengan menyelipka­n PPNBM untuk mobil BEV, PHEV, HEV dan Fuel Cell. “PP 73/2019 yang berlaku 16 Oktober 2021 tidak lagi mengacu pada jenis kendaraan, tapi emisi gas buang,” jelas Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).

Masih menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong diversifik­asi produk mobil yang dipasarkan di Indonesia. “(Sekaligus) nanti sedan bisa laku dengan harga terjangkau, kemudian bisa ekspor,” imbuhnya dalam sebuah webinar yang dihelat Kementeria­n Perdaganga­n (10/6).

Detail skema pungutan pajak karbon untuk mobil berbahan bakar fosil mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019. Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPNBM.

Tarif PPNBM dalam PP 73/2019, berkisar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Adapun besaran tarif PPNBM tersebut terdiri dari delapan bab dan 47 pasal.

Menitikber­atkan jumlah emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar. Alhasil besaran tarif PPNBM bisa berbeda-beda tiap jenis ataupun model kendaraan.

Rinciannya semua mobil dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPNBM 15%, jika mampu meraih efisiensi BBM 15,5 kilometer per liter, atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Dilanjut pengenaan PPNBM 20%, jika mobil menempuh 11,5-15,5 kilometer untuk setiap liternya, serta emisi gas buang CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.

Lalu pengenaan PPNBM 25%, untuk mobil yang menenggak BBM 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per liter.

Kemudian pengenaan PPNBM 40%, bila mobil tidak sanggup meraih efisiensi BBM 9,3 km per liter, atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per km.

Berikutnya khusus untuk mobil-mobil bermesin 3.000-4.000 cc mutlak dikenakan PPNBM mulai dari 40 hingga 70%.

 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia