MANFAATKAN MOMENTUM LCEV
Tampaknya kebijakan insentif PPNBM DTP di tahun depan mengarah pada kendaraan ramah lingkungan. Yakni disebut kebijakan LCEV ( Low Carbon Emission Vehicle). Artinya, diskon PPNBM bakal memanfaatkan momentum global terkait kendaraan ramah lingkungan, yakni dengan kebijakan LCEV.
Termasuk pula LCGC ( Low Cost Green Car) yang tak lagi dapat keistimewaan dengan dibebaskan pajak. ”Kita berupaya untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan, seperti yang berbasis EV.
Kita juga masih punya program LCGC, yang nantinya ada lompatan teknologi hidrogen,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
Hal tersebut juga diamini Gaikindo. “LCEV ini momentum, Covid-nya juga mulai melandai. Pemerintah dalam hal ini Kemenperin sudah luar biasa. Tinggal kita bersinergi. Apalagi kita sudah swasembada mobil,” jelas Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.
Sinyal LCEV pun telah diisyaratkan Kemenperin dalam rangka menindaklanjuti Pepres 55 tahun 2019. Yakni dengan merilis dua regulasi. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk, atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang ‘Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap’, sebagai bagian tahap pengembangan . industrialisasi KBLBB di Indonesia.
”Dalam pengembangan ekosistem industri KBLBB, pada tahun 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600 ribu unit sehingga dengan angka tersebut dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton,” ungkap Menperin, Agus Gumiwang.
Upaya tersebut, diharapkan dapat mendukung pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030.
“Saya menginfokan bahwa Indonesia ditunjuk menjadi Presidensi G20 untuk tahun 2022, tentunya dalam perjalanan tersebut kami membutuhkan dukungan dalam menyukseskan agenda-agenda presidensi, termasuk dari para pelaku industri,” pungkasnya.