BENTUK KEJAHATAN
Abai Terhadap Korban Laka Lantas
Selain keterampilan, mengemudi di jalan raya juga perlu tanggung jawab. Apalagi ketika melihat atau terlibat kecelakaan lalu lintas.
Tak jarang terdengar berita pengendara mobil atau motor yang kabur setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara lain atau bahkan pejalan kaki. Ada juga yang abai terhadap korban laka lantas dengan tidak memberikan pertolongan.
Seperti kejadian beberapa waktu lalu. Ketika itu seorang polisi dari Satuan Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabaikan korban tabrak lari.
Dalam video di media sosial tersebut, tampak mobil polisi PJR hanya melintas di samping korban tabrak lari berinisial NU (19) yang tergeletak di jalan. Alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan.
Kombes Polisi Ade Indrawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel mengatakan, personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi lalu lintas dan sedang dalam pemeriksaan Provost Polda Sulsel untuk dilakukan sidang disiplin karena tidak mengambil tindakan mendahulukan dengan menolong korban.
Ade menambahkan, polisi tersebut beralasan sedang terburu-buru karena ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai.
Ini karena mobil yang dibawa polisi berpangkat Aiptu disebut akan dipakai untuk pengawalan ke Kota Makassar. Sebab mobil dinas Satuan PJR lainnya yang digunakan sedang rusak dan berada di bengkel.
“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” tutur dia.
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan