SI KUNING YANG PENTING
Saat berkendara di jalan raya, lampu-lampu yang ada di kendaraan jadi alat komunikasi penting dengan kendaraan lain. Salah satunya adalah lampu sein (turn signal).
Menyalakan lampu sein menjadi hal wajib yang dilakukan setiap pengendara kendaraan bermotor ketika hendak berbelok atau pindah jalur.
Ini bertujuan untuk memberitahu kepada pengendara lain agar lebih berhati-hati. Melalui lampu isyarat tersebut, pengguna jalan lain bisa melakukan antisipasi sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sayangnya, masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan dan etika penggunaan lampu sein. Mulai dari tidak mengaktifkan lampu sein saat berbelok atau pindah lajur, baru mengaktifkannya saat belokan sudah dekat, lupa mematikan sein saat sudah berbelok hingga menyalakan lampu sein berlawanan dengan arah belok.
DURASI TEPAT KUNCI SELAMAT
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, penggunaan lampu sein harus tepat. Tidak boleh terlambat maupun terlalu cepat.
Pasalnya, bila penggunaan lampu sein terlambat, dapat berpotensi menyebabkan celaka bagi pengendara lain. Sedangkan bila penggunaan lampu sein dilakukan terlalu cepat, akan membuat pengendara lain di belakangnya menjadi bingung.
“Memang harus sesuai, karena kalau terlambat atau terlalu dekat baru menyalakan lampu sein, pengendara di belakang bisa kaget akhirnya rem mendadak. Tapi kalau terlalu cepat, pengendara di belakang juga bisa bingung dan berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, jarak ideal untuk menyalakan lampu sein adalah 30 meter sebelum bermanuver untuk penggunaan dalam kota non tol. Sedangkan untuk penggunaan mobil di jalur tol dengan asumsi kecepatan maksimum 100 km/jam, maka jarak ideal untuk menyalakan lampu sein sebelum melakukan manuver, berkisar 60 meter.
Penghitungan jarak tersebut, menurut Jusri berdasarkan waktu respons persepsi dan waktu respons mekanikal seseorang.
Yang tak kalah penting namun sering dilupakan, jangan lupa untuk mematikan lampu sein setelah berbelok/bermanuver agar pengguna kendaraan di belakang tidak bingung.
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Secara aturan, penggunaan lampu sein telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 112 ayat 1, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.
Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut, terancam hukuman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 294 dan 295. • RSP