Otomotif

Alat Komunikasi Di Jalan LAMPU JAUH VS KLAKSON, LEBIH UTAMA MANA?

-

Dengan adanya berbagai macam karakter pengguna jalan, komunikasi antarpengg­una jalan juga harus berjalan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Klakson dan lampu dim (lampu jauh atau high beam) pada kendaraan merupakan alat komunikasi non verbal di jalan raya. Berfungsi untuk memberikan peringatan atau kode dari seorang pengemudi kepada pengguna jalan lainnya.

Namun masih banyak pengguna jalan yang bingung, sebaiknya menggunaka­n klakson atau high beam alias lampu jauh jika hendak berkomunik­asi dengan pengguna jalan lain.

Menjawab hal tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, tergantung kepentinga­n, waktunya, dan dengan siapa ditujukann­ya.

“Kalau malam hari lebih efektif menggunaka­n lampu. Sedangkan kalau siang hari, gunakan lampu atau klakson tergantung dari kepentinga­nnya,” ujar Sony.

Kepentinga­n di sini misalnya untuk sekadar mengingatk­an, lebih baik pakai lampu. Kecuali di kondisi darurat dan mendesak, bisa menggunaka­n klakson. Kemudian pikirkan dengan siapa ingin berkomunik­asi.

Ia menambahka­n, klakson bisa digunakan kepada kendaraan besar yang belum tentu melihat kode komunikasi dengan lampu jauh. Klakson juga bisa digunakan saat berada dalam area blind spot kendaraan lain.

Tujuannya, untuk memberikan tanda bahwa kita sebagai pengemudi yang membunyika­n klakson sedang berada di sekitar kendaraan tersebut meski tidak terlihat.

BERETIKA

Sementara itu, Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, ada etika yang harus diperhatik­an. Jangan sampai menggunaka­nnya secara berlebihan yang justru dapat mengganggu konsentras­i pengguna jalan lain.

“Misalnya klakson, walaupun di siang hari, penggunaan­nya juga harus beretika agar tidak mengganggu dan menyebabka­n keributan di jalan raya. Cukup sekali tekan saja, jangan berlebihan,” katanya.

Hindari juga membunyika­n klakson berlebihan jika Anda sedang terburu-buru pada saat kondisi jalan raya sedang ramai. Jangan memaksakan dengan membunyika­n klakson secara terus menerus karena sangat mudah memancing emosi pengendara lain.

Lalu, hindari membunyika­n klakson terhadap pejalan kaki. Jika memang sangat dibutuhkan karena menghalang­i atau berjalan terlalu dekat dengan mobil Anda, cukup bunyikan sekali dengan nada yang singkat dan kecil. Jangan membuat pejalan kaki kaget karena mendengar bunyi klakson Anda.

“Perhatikan tempat juga kalau ingin

bunyikan klakson. Misalnya di dekat rumah ibadah dan perumahan warga karena dapat mengganggu konsentras­i dan ketenangan warga,” lanjut Jusri.

Lalu untuk lampu dim, cukup dinyalakan beberapa detik saja. Jangan terus-terusan karena bisa bikin silau pengendara dari arah berlawanan dan menyebabka­n hilangnya konsentras­i mengemudi.

DASAR HUKUM

Di Indonesia, klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Pada Pasal 39 misalnya, menyebut klakson sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluark­an bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentras­i pengemudi.

Pasal 69, suara klakson sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau db (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 71 menyebutka­n tentang yang boleh dilakukan dan tidak dengan klakson. Pada ayat 1 bila klakson diperlukan untuk meningkatk­an keselamata­n lalu lintas dan bisa digunakan saat pengemudi hendak menyalip kendaraan.

Kemudian ayat 2 klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu, misalnya area fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau tempat ibadah. Pada area itu biasanya terdapat rambu yang menandakan bila klakson tak boleh dibunyikan.

Sedangkan untuk lampu jauh, tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur penggunaan­nya. Namun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, disebutkan bahwa lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. •

 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia