SUDAH JATUH, TERTIMPA TANGGA
Siapapun tentu tak ingin mengalami atau terlibat kecelakaan di jalan. Sayangnya, kecelakaan kerap tak mengenal korbannya. Dalam kecelakaan bisa membawa kerugian bagi pihak lain, sehingga terjadi tuntut menuntut terkait ganti rugi yang disebabkan. Termasuk dari pihak pengelola jalan tol.
Contoh, kasus yang terjadi pada seseorang dan membagikan pengalamannya lewat grup jejaring soal media. Pengendara Nissan Serena yang mengalami kecelakaan tersebut diminta membayar ganti rugi dengan nominal yang fantastis oleh pengelola jalan tol.
Dalam postingan itu, kecelakaan yang menimpanya terjadi di tol Bakauheni-terbanggi Besar KM 33, Lampung, pada Senin (11/04) lalu.
Adapun insiden yang menimpa pengemudi MPV besutan Nissan ini diperkirakan merupakan kecelakaan tunggal. Akibat dari kecelakaan tersebut, Serena yang dikemudikannya berakhir ringsek parah.
Bumper depan terkelupas, roda depan sebelah kiri lepas dan lampu depan bagian kiri copot. Ditambah pintu baris kedua sebelah kanan juga bonyok, gara-gara menghantam benda-benda yang ada di tol Bakauheni-terbanggi Besar.
Melihat kerusakan separah itu, jelas pemilik mobil akan menelan kerugian yang tidak sedikit. Beruntung saat kejadian tidak sampai menelan korban jiwa.
PERLU PENYELIDIKAN
Jasa Marga, salah satu perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia mengatakan, jika kecelakaan disebabkan faktor pengemudi itu sendiri, maka pengemudi perlu membayar uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas tol.
“Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatanganan berita acara penyelesaian penggantian yang akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi,” terang Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Irra menambahkan, proses ganti rugi kerusakan jalan dan prasarana tol akan dibayar dengan dua cara. “Penggantiannya dapat dilakukan tunai maupun transfer. Selain itu pengguna jalan akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas,” tambahnya.
DASAR HUKUM
Perihal ganti rugi terhadap kerusakan fasilitas jalan tol yang ditimbulkan akibat kelalaian pengemudi telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 86 ayat 3:
Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada: a. bagian-bagian jalan tol; b. perlengkapan jalan tol; c. bangunan pelengkap jalan tol;
dan d. sarana penunjang pengoperasian
jalan tol.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tol, maka pengemudi harus selalu menjaga jarak aman, mengemudi sesuai batas kecepatan yang berlaku dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku di tol.
Ngomong-ngomong, pemilik Nissan Serena itu kabarnya diberi angka lebih dari Rp50 juta untuk perbaikan sarana dan prasaran jalan tol. • RSP