Otomotif

SPOORING DAN BALANCING

-

polisi. Dalam Pasal tersebut memang tak disebutkan bahwa pesepeda termasuk kelompok yang berhak mendapat prioritas di jalan.

Ditambah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah meminta anggotanya untuk tidak lagi memberikan pengawalan kepada mobil mewah, motor gede (moge), dan kelompok pesepeda.

“Mari kita membangun tradisi baru, di mana Polri betul-betul berdiri, ada, untuk semua masyarakat bukan untuk golongan tertentu. Karena perilaku tersebut akan menimbulka­n kecemburua­n sosial di mata masyarakat,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

“Saya tidak ingin Kasubdit Pamwal ada anggotanya mengawal pesepedape­sepeda di jalan raya sehingga menjadikan prioritas dan menghambat pengguna jalan lainnya. Saya ini juga hobi bersepeda, tapi saya bersepeda di tempat yang benar-benar untuk bersepeda,” lanjutnya.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Setelah urusan kaki-kaki beres, mobil wajib spooring untuk memastikan posisi keempat roda sudah sesuai settingan pabrik. Umumnya yang disetel ulang adalah roda depan. Apalagi jika ada komponen kaki-kaki yang diganti atau diperbaiki.

Sementara balancing dilakukan pada setiap ban untuk menjaga keseimbang­an pada titik atas, bawah, kiri, dan kanan. Caranya dengan menempelka­n pemberat berbahan timah pada sisi yang kurang hingga semua seimbang.

Jangan lupa untuk mengetes hasil spooring dan balancing di jalanan sebelum meninggalk­an bengkel. Karena pada beberapa mobil tertentu, posisi setir bisa jadi kurang lurus, meski settingan kaki-kaki sudah sesuai panduan pada komputer.

‘Setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL),’ bunyi Pasal 104 ayat 4 huruf e UU LLAJ.

Berdasarka­n Pasal tersebut, jika ada yang menerobos lampu merah, maka pengendara bersangkut­an akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda. Lebih lanjut, sanksi bagi penerobos lampu merah itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ.

‘Setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),’ jelas aturan tersebut.

Memang, dalam beleid tersebut tak ada aturan soal pesepeda harus taat pada lampu lalu lintas. Meski tidak ada aturannya, namun jelas keselamata­n semua pengguna jalan perlu diutamakan, termasuk pesepeda, pemotor, pemobil, hingga pejalan kaki. • RSP

 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia