Otomotif

TIDAK ADA YANG ISTIMEWA

-

Salah satu bentuk pelanggara­n lalu lintas yang sering dilakukan pengguna jalan hingga detik ini ialah menerobos lampu merah. Saking seringnya, banyak orang yang kemudian menggangga­p sepele kebiasaan tersebut padahal tahu konsekuens­inya.

Tak hanya pengguna kendaraan bermotor saja. Namun pelanggar lampu merah juga banyak yang berasal dari kalangan pesepeda.

Seperti kejadian yang viral beberapa waktu lalu. Ketika pengendara sepeda yang sedang dikawal kepolisian (Patwal) tertabrak mobil di persimpang­an lampu lalu lintas Harmoni, Jakpus Sabtu (5/11) pagi.

Kasus ini sendiri telah dimediasi kepolisian dan berakhir damai. Namun sempat menyita perhatian, karena banyak warganet yang justru menganggap para pesepeda ini arogan di jalan raya dengan menerobos lampu merah. Warganet meminta agar pesepeda tetap mengikuti aturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.

Sedangkan pengemudi mobil yang menabrak memang bersalah karena melarikan diri, namun dia tidak melanggar lalu lintas karena ia dalam posisi lampu hijau. Meski demikian, ketika lampu sudah hijau, pengendara tetap harus memperhati­kan kondisi sekitar.

Menurut Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum, Budiyanto, semua pengguna jalan termasuk pesepeda wajib hukumnya mentaati peraturan dan tata tertib berlalu lintas. “Demikian juga pengguna jalan yang menggunaka­n sepeda, wajib mentaati peraturan dan tata tertib berlalu lintas,” katanya.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, mereka yang diizinkan mengabaika­n perintah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagaiman­a diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan berhak mendapatka­n pengawalan

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang berkendara mesti mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Dalam hal ini, lampu merah termasuk dalam APILL karena dapat mengatur lalu lintas di persimpang­an atau pada ruas jalan raya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia