Otomotif

KLAIM ASURANSI MOBIL DITABRAK HEWAN

-

Belakangan ramai di medsos perihal sebuah mobil yang ditabrak hewan (singa) di Taman Safari, Surabaya, Jatim. Pertanyaan­nya bisakah klaim asuransi mobil yang ditabrak hewan? Mengingat kondisi tersebut merupakan risiko yang terjadi di luar kendali.

SESUAI KETENTUAN

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi, karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelinci­r, atau terperosok,” jawab Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Ia melanjutka­n, dalam kasus tersebut kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatik­an kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualik­an.

Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecuali­an pertanggun­gan atas kerugian, kerusakan atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalang­an bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkit­an rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberonta­kan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntuk­kan untuk kendaraan bermotor atau melanggar ramburambu lalu lintas. Lalu harus diingat untuk memiliki dokumen penting saat berkendara juga mempengaru­hi klaim asuransi.

Iwan juga menambahka­n penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti, guna memastikan jenis perlindung­an terkait sesuai pilihan pertanggun­gan.

Terdapat dua jenis pertanggun­gan, yakni comprehens­ive memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

Serta TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggun­gannya. Jika perlu, ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi.

“Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelinci­r, atau terperosok sangatlah mudah. Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone atau menghubung­i contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam,” sambung Iwan.

Masih menurutnya, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.∫

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia