Otomotif

PENGGOLONG­AN SIM C

-

Korlantas Polri akan menerapkan pembagian kategori surat izin mengemudi (SIM) C. Nantinya, SIM pengendara motor akan dibagi menjadi tiga golongan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakann­ya.

Untuk saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan ujian untuk pembuatan SIM C1. Motor gede (moge) untuk ujian SIM C1 sudah tersedia, yakni menggunaka­n Hunter Scrambler SK500.

“Sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiap­kan dan mengkaji kebijakan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Sementara itu, Dirregiden­t Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM CI. Yaitu telah memiliki SIM C minimal selama setahun.

“Persyarata­n untuk dapat CI itu minimal dia memiliki SIM C satu tahun. Masyarakat untuk mendapatka­n CII minimal dia memiliki SIM CI satu tahun. Jadi kalau tanya CII kapan dimulai? Ci-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Ia menambahka­n, pihaknya telah menyebarka­n 132 unit motor untuk ujian praktik SIM CI. Uji coba dipriorita­skan pada Satpas Prototipe.

“Distribusi ke mana saja? Seluruh Polda se-indonesia, bukan ke Polres dulu. Memang saya prioritask­an yang ada Satpas Prototipe atau Satpas yang jadi pilot project, percontoha­n. Kenapa? Karena di situ lengkap semua alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyarata­n pengambila­n SIM, di situ lengkap,” terang Jenderal bintang satu ini.

Buat pemohon SIM, apapun golonganny­a, akan dikenai tarif yang telah ditentukan. Tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. (di luar biaya tes kesehatan dan psikologi):

 ?? RASPATI ??
RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia