PERORANGAN DAN UMUM
Di Indonesia, jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa
SIM yang diterbitkan terdiri atas SIM perorangan, SIM ranmor (kendaraan bermotor) umum, dan SIM internasional.
Masa berlaku SIM terkini yaitu 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan, tak lagi berdasarkan tanggal lahir. Setelah itu wajib perpanjangan ke kantor layanan Satpas atau secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Berdasarkan Perpol tersebut, beda jenis SIM maka berbeda pula tujuan pemakaiannya. Berikut ini detail dari setiap jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan.
1. SIM A
Paling banyak dimiliki dan sudah sangat umum diketahui. SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B
SIM BI, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg;
SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C
SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
SIM CI, berlaku untuk biker yang pakai motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik; SIM CII, berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik;
4. SIM D
SIM D, setara dengan SIM C, namun khusus untuk golongan disabilitas.
BIAYA
SIM DI ini setara dengan golongan SIM A. Sama seperti SIM D, yang SIM DI ini juga untuk golongan disabilitas pengendara mobil.
5. SIM Internasional
SIM ini menjadi tanda bukti bahwa Anda diizinkan mengendarai kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. Masa berlaku SIM Internasional yaitu 3 tahun.