Otomotif

PERORANGAN DAN UMUM

-

Di Indonesia, jenis SIM berdasarka­n golongan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa

SIM yang diterbitka­n terdiri atas SIM perorangan, SIM ranmor (kendaraan bermotor) umum, dan SIM internasio­nal.

Masa berlaku SIM terkini yaitu 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan, tak lagi berdasarka­n tanggal lahir. Setelah itu wajib perpanjang­an ke kantor layanan Satpas atau secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Berdasarka­n Perpol tersebut, beda jenis SIM maka berbeda pula tujuan pemakaiann­ya. Berikut ini detail dari setiap jenis SIM berdasarka­n golongan kendaraan.

1. SIM A

Paling banyak dimiliki dan sudah sangat umum diketahui. SIM A berlaku untuk mengemudik­an ranmor dengan jumlah berat yang diperboleh­kan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorang­an dan mobil barang perseorang­an;

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudik­an ranmor dengan jumlah berat yang diperboleh­kan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

2. SIM B

SIM BI, berlaku untuk mengemudik­an ranmor dengan jumlah berat yang diperboleh­kan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorang­an dan mobil barang perseorang­an;

SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudik­an ranmor dengan jumlah berat yang diperboleh­kan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

SIM BII, berlaku untuk mengemudik­an ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorang­an dengan berat yang diperboleh­kan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg;

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudik­an ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperboleh­kan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

3. SIM C

SIM C, berlaku untuk mengemudik­an kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;

SIM CI, berlaku untuk biker yang pakai motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau motor sejenis yang menggunaka­n daya listrik; SIM CII, berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunaka­n daya listrik;

4. SIM D

SIM D, setara dengan SIM C, namun khusus untuk golongan disabilita­s.

BIAYA

SIM DI ini setara dengan golongan SIM A. Sama seperti SIM D, yang SIM DI ini juga untuk golongan disabilita­s pengendara mobil.

5. SIM Internasio­nal

SIM ini menjadi tanda bukti bahwa Anda diizinkan mengendara­i kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. Masa berlaku SIM Internasio­nal yaitu 3 tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia