Otomotif

OGAH RUGI BERBUAH SANKSI

-

Setiap jalan tol punya tarif yang telah ditentukan. Berlaku untuk semua orang, terlepas dari status dan kendaraan yang digunakan. Sayangnya, beberapa pengguna jalan tol masih ada yang berusaha mengakalin­ya. Masuk tol dengan memanfaatk­an palang yang masih terbuka, maksudnya agar tak dikenai tarif.

Salah satu caranya adalah dengan mengikuti pengemudi di depannya, lalu melaju kencang sebelum palang pintu tol turun. Seperti kejadian yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam sebuah video rekaman kamera CCTV, memperliha­tkan sebuah mobil yang sedang melakukan pembayaran tol. Palang pintu otomatis membuka dan mobil melaju perlahan.

Namun, tepat di belakangny­a terdapat mobil pelaku yang membuntuti dengan jarak yang sangat dekat. Diduga untuk mengakali pintu tol agar tak perlu membayar sebelum palang pintu menutup.

Metode ini sangat mungkin berhasil karena ada jeda waktu beberapa detik supaya palang tertutup. Tapi ingat, di dekat palang ada CCTV yang merekam setiap kendaraan lewat. Jadi, sudah pasti plat nomot pelaku teridentif­ikasi. Kalau sudah begini siap-siap denda dan sanksi.

TINJAUAN SAFETY

Mobil yang menempel ketat di belakang sebenarnya sama bahayanya dengan tidak menjaga jarak aman. Ketika mobil mengerem, bisa saja kendaraan yang ada di belakang terlambat antisipasi dan malah menabrak bagian belakang.

“Pengemudi yang sering ‘ngekor’ ini tidak beretika, memanfaatk­an situasi untuk kepentinga­n pribadinya. Pengemudi ini sering disebut tourist convoy, tidak mau bersusah-susah dengan kondisi lalu lintas,” kata Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

Masih menurutnya, perilaku mengekor kendaraan di depan sangat berisiko menimbulka­n kecelakaan. Ini karena pengekor akan memaksakan jarak yang rapat lalu menyamakan laju kendaraann­ya dengan mobil di depannya.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Dalam kasus tersebut, pelanggar dikenakan tilang karena melanggar rambu lalu lintas. Dasar hukumnya Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Hal itu dikarenaka­n di setiap gerbang tol terdapat Rambu Lalu Lintas Dilarang Melanjutka­n Perjalanan Sebelum Membayar Tarif Tol. Bentuknya lingkaran berwarna merah berlatar putih dengan garis berwarna hitam di tengah serta tulisan ‘gerbang tol’. Selain itu, apabila pengemudi mobil nekat menerobos palang pintu tol hingga rusak agar tidak dikenai tarif, diwajibkan mengganti rugi kepada pihak pengelola jalan tol. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 ?? DOK AUTO BILD ??
DOK AUTO BILD

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia