SANKSI TAK BISA KONTROL EMOSI
Saat amarah menguasai diri, seseorang bisa menjadi tak terkendali. Tak hanya manusia, kendaraan pun bisa jadi pelampiasan luapan emosi.
Seperti kasus yang sedang jadi perbincangan akhir-akhir ini. Saat seorang pengguna Toyota Fortuner dengan sengaja menabrak Honda Brio milik sopir taksi online. Kejadian tersebut diketahui terjadi di bilangan Senopati, Jaksel.
Kejadian berawal saat Toyota Fortuner dianggap menghalangi laju Honda Brio saat berada di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman. Ari pun menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner tidak menghalangi laju kendaraannya.
Ternyata, aksi Ari tersebut memicu kemarahan. Giorgio, pengemudi Fortuner pun kemudian melewati Brio yang dikemudikan Ari dan berputar arah untuk mengejarnya. Giorgio pun berhasil mengadang mobil Ari. Saat itulah pelaku melancarkan aksi kekerasan terhadap korban.
Ia mengeluaran airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan Brio hingga pecah. Ia juga memukul bodi mobil
berwarna kuning tersebut dengan pedang anggar.
Belum puas, pria berkacamata tersebut menabrakkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Kombes (Pol) Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan memastikan, sopir Fortuner tak dalam kondisi mabuk saat merusak mobil milik Ari.
“Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar,” ujar Ade saat menggelar konferensi pers, Senin (13/2).
Menurut polisi, aksi kekerasan tersebut didorong rasa emosi akibat berselisih paham dengan sopir taksi online.
Atas perbuatannya, pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Adapun bunyi Pasal tersebut yaitu: Pasal 406 ayat 1 ‘Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah’. Pasal 406 ayat 2
‘Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’. •