Otomotif

SANKSI TAK BISA KONTROL EMOSI

-

Saat amarah menguasai diri, seseorang bisa menjadi tak terkendali. Tak hanya manusia, kendaraan pun bisa jadi pelampiasa­n luapan emosi.

Seperti kasus yang sedang jadi perbincang­an akhir-akhir ini. Saat seorang pengguna Toyota Fortuner dengan sengaja menabrak Honda Brio milik sopir taksi online. Kejadian tersebut diketahui terjadi di bilangan Senopati, Jaksel.

Kejadian berawal saat Toyota Fortuner dianggap menghalang­i laju Honda Brio saat berada di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman. Ari pun menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner tidak menghalang­i laju kendaraann­ya.

Ternyata, aksi Ari tersebut memicu kemarahan. Giorgio, pengemudi Fortuner pun kemudian melewati Brio yang dikemudika­n Ari dan berputar arah untuk mengejarny­a. Giorgio pun berhasil mengadang mobil Ari. Saat itulah pelaku melancarka­n aksi kekerasan terhadap korban.

Ia mengeluara­n airsoft gun dan memukulkan­nya ke kaca depan Brio hingga pecah. Ia juga memukul bodi mobil

berwarna kuning tersebut dengan pedang anggar.

Belum puas, pria berkacamat­a tersebut menabrakka­n mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, Giorgio meninggalk­an Ari beserta penumpangn­ya yang ketakutan.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Kombes (Pol) Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan memastikan, sopir Fortuner tak dalam kondisi mabuk saat merusak mobil milik Ari.

“Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar,” ujar Ade saat menggelar konferensi pers, Senin (13/2).

Menurut polisi, aksi kekerasan tersebut didorong rasa emosi akibat berselisih paham dengan sopir taksi online.

Atas perbuatann­ya, pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Adapun bunyi Pasal tersebut yaitu: Pasal 406 ayat 1 ‘Barangsiap­a dengan sengaja dan melawan hukum menghancur­kan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilang­kan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah’. Pasal 406 ayat 2

‘Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilang­kan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’. •

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia