BISA DIHAPUS?
Balap liar hampir mustahil dihapuskan. Baik itu dari setiap kota bahkan hingga ke tingkat kabupaten. Ketika masih ada anak-anak muda pecandu kecepatan dan modifikasi mesin yang terus berkembang, aksi adu kebut ilegal ini akan tetap ada penggemar. Sayangnya, mereka kerap kali menutup jalan sehingga menganggu pengguna lalu lintas lainnya saat melakukan aksinya.
Berbagai upaya pun telah dilakukan pihak kepolisian untuk memberantas balap liar. Salah satunya dengan menggaet Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk menggelar Street Race yang sudah berlangsung selama beberapa seri. Gelaran tersebut ditujukan untuk mengakomodir para pebalap liar sekaligus supaya balapan lebih terarah di jalur khusus yang telah disediakan.
Sayangnya, itu saja belum cukup lantaran aksi balap liar masih terjadi. Tak hanya dilakukan kendaraan roda dua, namun juga roda empat.
“Gue sih memang mengakui kalau balap liar itu ilegal dan menyalahi aturan. Tapi sayangnya kalau kita mau ikut event balap resmi, untuk daerah Jakarta, lokasi masih terlalu jauh. Belum lagi dengan biaya-biaya yang timbul. Tapi beberapa kali juga gue ikut drag race resmi,” sebut Rauf Braden, pengguna Honda Ferio.
PENGAWASAN KENDOR, KAMBUH LAGI
Sementara itu, balap ilegal sudah cukup lama hanya mengalami pasang surut. Pada saat pengawasan melemah, muncul peristiwa tersebut, namun saat pengawasan diperketat mereka menghilang.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, seharusnya ada pihak keamanan yang berwenang, mengamankan lingkungan.
“Lucu sih, pihak keamanan yang harusnya berwenang mengamankan lingkungan malah enggak ada. Efeknya, bikin sebagian masyarakat memanfaatkan jalanan umum sebagai tempat trek-trekan,”
Selain berisiko kecelakaan, balap liar ini juga bisa memicu konflik dengan warga sekitar. “Sebenarnya ada tindakan yang lebih bijaksana, hubungi polisi atau tutup sementara ruas jalan sampai petugas datang, jadi jangan main hakim sendiri,” ucap Sony.
Menurut pria berkacamata tersebut, tugas masyarakat itu hanya melaporkan adanya gangguan ketertiban atau bahaya. Biarkan petugas yang berwenang mengatasi masalah tersebut.
Polisi bisa memperketat pengawasan di daerah yang rawan aksi balap liar. Selain itu, polisi bisa lebih sering melakukan patroli, sehingga membuat lingkungan lebih aman.
Paling baru dan masih hangat yakni kejadian warga melempari mobil yang diduga pelaku balap liar di kawasan Jakpus. Ini tentu tak bisa dibenarkan.
Senada dengan Sony, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, fenomena balap liar yang pasang surut tersebut terkesan seperti kucing-kucingan dengan pihak aparat.
PASAL BERLAPIS
Selain membahayakan pengguna jalan, aksi kebut-kebutan tersebut juga terdapat pelanggaran yang dilakukan. Umumnya motor atau mobil yang digunakan untuk balap liar tidak memenuhi syarat teknis layak jalan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.
Dari perspektif undang-undang yang ada, kata Budiyanto, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia mengatakan, beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (5). Dendanya juga tidak main-main. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 24 juta jika pelaku sampai mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. • RSP