Otomotif

INSENTIF FISKAL

-

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, membeberka­n insentif fiskal dari pemerintah yang diklaim bisa menekan harga jual mobil listrik hingga 32 persen. Artinya insentif fiskal ini diberikan untuk industri kendaraan listrik, yang diharapkan dapat menekan harga jualnya jadi lebih terjangkau.

Pertama, insentif berupa tax holiday (pembebasan pajak) selama 20 tahun, atau sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Kedua, super deduction tax hingga 300 persen atas biaya pengembang­an dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian ketiga, pembebasan pajak pertambaha­n nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Dilanjut keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. “Berikutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingk­an kendaraan lain 15 persen,” urai Menkeu Sri Mulyani.

Ia kembali menjabarka­n, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incomplete­ly Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap, tetapi belum dirakit (Completely Knock DOWN/CKD), penguranga­n bea balik nama kendaraan bermotor, serta insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik,” bebernya merinci.

 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia