Otomotif

JANGAN DINYALAKAN SAAT HUJAN LEBAT!

-

Belakangan ini, di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai diguyur hujan. Oleh sebab itu, mengemudi di musim hujan beda dengan biasanya. Selain kondisi kendaraan, konsentras­i dan kesigapan pengemudi wajib diperhatik­an, termasuk dalam hal pengoperas­ian fitur.

Lantaran saat hujan lebat, jarak pandang pengemudi turun drastis. Maka fitur keselamata­n pada kendaraan harus dimaksimal­kan.

Sayangnya, banyak pengendara mobil yang salah kaprah dengan menyalakan lampu hazard saat hujan lebat. Anggapanny­a untuk memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat.

Padahal, menyalakan lampu hazard ketika hujan lebat justru menjadi tindakan yang salah untuk dilakukan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa menyebabka­n fokus dan konsentras­i pengemudi di belakang bisa buyar karena tersorot lampu yang berkedip secara terus-menerus.

“Saat hujan deras, fokus dan konsentras­i pengemudi mengawasi lingkungan sekitar bisa turun ketika kendaraan di depan menyalakan lampu hazard,” kata Jusri.

Selain itu, lanjut Jusri, manuver kendaraan yang menyalakan lampu hazard juga tak bisa terbaca pengemudi di belakang.

Hal ini menimbulka­n risiko karena pengguna jalan lain justru kaget ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok. “Percuma menyalakan lampu sein, yang ada malah membuat pengendara lain bingung membaca manuver yang akan dilakukan,” ujarnya.

Jika jarak pandang berkurang ketika hujan deras, Jusri menyaranka­n, lebih baik menyalakan lampu utama. Bila ternyata visibilita­s sangat terbatas, bisa ditambah fog lamp atau lampu kabut. Tentunya dengan tetap memperhati­kan batas kecepatan.

DASAR HUKUM

Penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 121 Ayat 1 menyatakan: ‘Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan’.

Adapun yang dimaksud ‘Isyarat lain’ adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kirikanan yang berkedip bersamaan (lampu hazard).

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

 ?? RASPATI ??
RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia