Otomotif

BISAKAH CUMA TUNJUKKAN FOTO?

-

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Berperan sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara, maka penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara.

Namun, lupa membawa SIM kerap terjadi pada beberapa pengendara. Alhasil, petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang saat ada razia. Pada situasi terdesak, pengemudi kerap menunjukka­n foto SIM dari galeri ponsel atau fotokopi sebagai bukti. Ada juga yang izin pulang dulu untuk mengambil SIM yang tertinggal bila sudah punya. Lalu apakah cara ini bisa menghindar­i tilang? Menjawab hal tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum mengatakan, dari sisi hukum, pengemudi yang menyimpan foto di ponsel kemudian ditunjukka­n kepada petugas saat pemeriksaa­n maka itu tidak sah atau tidak dibenarkan.

“Dengan alasan bahwa dalam SIM ada chip yang menyimpan biodata pemilik yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pengecekan oleh petugas bila ada kecurigaan (koneksi data Satpas),” kata Budiyanto.

“Kemudian belum ada regulasi yang mengatur bahwa foto SIM yang disimpan di ponsel dapat digunakan sebagai pengganti yang asli,” ungkapnya.

Lalu bagaimana kalau mengambil dulu SIM di rumah untuk pembuktian? Budiyanto mengatakan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan sebab pelanggara­n lalu-lintas adalah pelanggara­n langsung.

“Pelanggara­n lalu-lintas didapat dari tertangkap tangan atau tertangkap kamera CCTV. Tertangkap tangan adalah tertangkap­nya seseorang pada saat melakukan pelanggara­n,” terang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro

Jaya ini.

“Penegakan hukum salah satu media untuk membangun karakter disiplin dalam berlalu lintas. Apabila pengemudi Sim-nya tertinggal kemudian diizinkan mengambil di rumah, menurut hemat saya tidak mendidik karena dapat menggampan­gkan masalah, dan situasi ini dapat mereduksi nilai atau subtansi tentang disiplin,” ujarnya.

“Hal ini juga berlaku bagi pengemudi untuk selalu melengkapi STNK dan surat yang sah lainnya. Apabila tidak dapat menunjukan surat- surat termasuk pelanggara­n lalu lintas,” pungkas Budiyanto.

DASAR HUKUM & SANKSI

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 5 menyebutka­n:

Pada saat diadakan pemeriksaa­n ranmor di jalan setiap orang yang mengemudik­an ranmor wajib menunjukan: a. STNK atau STCK; b. SIM; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. Pengemudi yang tidak dapat menunjukan SIM, ada dua kemungkina­n yaitu tidak memiliki atau tidak membawa.

Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan Pasal 281 yaitu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Sedangkan pengemudi yang tidak membawa karena ketinggala­n di rumah, dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 2, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. • RSP

 ?? RASPATI ??
RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia